DAMPAK PENEBANGAN HUTAN
SECARA LIAR TERHADAP KESEIMBANGAN ALAM DAN CARA MENANGGULANGINYA
Disusun untuk Melengkapi Tugas Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia
OLEH
SEKAR PALUPI
9G - 32
DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG
SEKOLAH
LANJUTAN TINGKAT PERTAMA NEGERI 4 MALANG
MALANG
2015
DAMPAK PENEBANGAN HUTAN
SECARA LIAR TERHADAP KESEIMBANGAN ALAM DAN CARA MENANGGULAGINYA
Disusun untuk Melengkapi Tugas Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia
OLEH
SEKAR PALUPI
9G - 32
DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG
SEKOLAH
LANJUTAN TINGKAT PERTAMA NEGERI 4 MALANG
MALANG
2015
LEMBAR PENGESAHAN
Karya
Tulis Ilmiah dengan Judul Dampak Penebangan Hutan secara Liar Terhadap
Keseimbangan Alam dan Cara Menanggulanginya.
Oleh
Sekar
Palupi (9G - 32)
Telah disetujui:
Malang, 5
Januari 2015
Guru Pengajar Bahasa Indonesia,
Dra. Poppy Shofiyah MF
NIP. 1961
0215 1988032 006
KATA
PENGANTAR
Assalamu’allaikum wr. wb.
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya,
sehingga saya dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini. Sholawat dan salam
senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Di era yang semakin modern ini,
sudah banyak dijumpai hutan-hutan yang sudah habis pepohonannya karena
penebangan tanpa alasan yang jelas. Penebangan hutan bukan hanya merambah
daerah perkotaan saja, namun daerah pedesaan yang semula jauh dari kata ‘polusi
dan hutan gundul’, kini sudah mulai menjadi incaran para pengusaha untuk
dijadikan lahan bisnis mereka. Dampak dari penebangan hutan secara liar juga
mempengaruhi keseimbangan alam.
Dalam karya tulis ilmiah ini, saya
akan membahas tentang penggundulan hutan, dampak penggundulan hutan terhadap
keseimbangan alam, serta cara menanggulanginya.
Saya
menyampaikan terima kasih kepada:
1. Keluarga
saya yang telah mendukung dan membantu saya dalam menyusun karya tulis ilmiah
ini.
2. Dra.
Poppy Shofiyah MF, selaku guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia sekaligus
pembimbing dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
3. Bapak
dan Ibu Guru serta karyawan SMP Negeri 4 Malang.
4. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
Namun, saya menyadari bahwa karya
tulis ilmiah ini masih belum sempurna. Maka kritik dan saran sangat ddiperlukan
demi peningkatan karya tulis ilmiah ini.
Semoga, karya tulis ini, dapat
bermanfaat dan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peranan hutan bagi
keseimbangan alam ini. Khususnya bagi Indonesia tercinta kita. Amin.
Wassalamu’allaikum
wr. wb.
Malang, 29 Nopember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN………………………………………………....
i
KATA PENGANTAR………………………………………………………..
ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………..............
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ........................................................................... 2
1.3
Tujuan Kajian................................................................................... 2
1.4
Manfaat Kajian ............................................................................... 2
1.5
Batasan Masalah ............................................................................. 2
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Hutan ............................................................................ 3
2.2
Macam-macam Jenis Hutan di Indonesia ....................................... 4
2.3
Peran Hutan dalam Suatu Sistem Lingkungan................................ 5
2.4
Pengaruh
Global di Hutan Tehadap Sistem Kehidupan.................. 7
2.5
Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan........................... 7
2.6
Faktor Penyebab Kerusakan Hutan................................................. 8
BAB
III METODE KAJIAN
3.1
Jenis Penelitian.................................................................................. 13
3.2
Jenis dan Sumber Data .................................................................... 13
3.3
Analisis Data .................................................................................... 13
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Dampak
Kerusakan Hutan Terhadap Lingkungan............................. 14
4.2
Dampak dan Kerugaian Penembangan Hutan Secara Liar................. 16
4.3
Cara Menanggulangi akibat Penebangan Liar.................................... 19
BAB
V PENUTUP
5.1
Kesimpulan ........................................................................................ 21
5.2
Saran .................................................................................................. 21
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………. 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hutan memiliki peran
penting dalam keseimbangan alam. Pepohonan dalam hutan mempunyai banyak fungsi
diantaranya adalah: menahan laju erosi tanah, menyerap karbondioksida, menambah
unsur hara tanah, pelindung spesies mahluk hidup tertentu, penyimpan air hujan
dan sumber air, mampu mengurangi kecepatan angin dan lain sebagainya. Di era
modern ini, keberadaan hutan kurang diperhatikan lagi. Penebangan hutan secara
besar-besaran, menyebabkan keseimbangan alam dan lingkungan menjadi terganggu.
Masyarakat kurang memperhatikan seberapa penting keberadaan hutan terhadap
kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.
75 % wilayah Indonesia terdiri dari
hutan baik itu hutan lindung, suaka alam dan hutan wisata, hutan produksi
terbatas dan tetap serta hutan produksi dapat dikonversi. Secara garis besar
fungsi hutan dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu fungsi ekologis, hidrologis,
ekonomis dan kultural. Untuk itu hutan sangat bermanfaat dalam menjaga
keseimbangan ekologis di negara kita.
Begitu banyak dampak
dari penggundulan hutan yang masih belum diketahui masyarakat kebanyakan. Dampak pembalakan liar ini sangat
dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan seperti perubahan cuaca yang tidak
menentu, banjir bandang, sumber air berkurang, erosi, tanah longsor dan curah
hujan serta hari hujan yang berkurang. Mengapa demikian? Karena
pepohonan yang berfungsi menyerap air hujan sudah berkurang. Bencana ekologis
seperti ini akan terus menimpa penduduk sekitar hutan jikalau tidak segera diatasi.
Bencana ekologis ini terjadi karena ketidakseimbangan ekologis dan alam terus
dieksploitasi tanpa adanya upaya pelestarian.
Selain itu, dampak ekonomis juga
dirasakan masyarakat sekitar hutan. Masyarakat kesulitan mencari kayu bakar dan
kayu jati. Lebih dari itu, ketika musim hujan tiba, kerap terjadi banjir
bandang yang menybabkan ladang pertanian warga menjadi rusak, sehingga ketika
musim kemarau tiba, lahan itu tidak bisa ditanami lagi. Seperti yang terjadi di
BKPH Dander Kabupaten Bojonegoro, yang sekarang sering terjadi banjir bandang,
tanah longsor, debit sumber air berkurang, suhu udara semakin panas dan curah
hujan semakin berkurang akibat pembalakan liar yang terjadi pada tahun
2001-2002. Untuk itu, sangat perlu disadari bahwa hutan sangat dibutuhkan
keberadaannya bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah peranan hutan terhadap kelangsungan hidup
makhluk hidup di dunia ini?
2.
Apa dampak dari penebangan hutan secara liar?
3.
Bagaimana cara menanggulangi akibat dari penebangan
hutan secara liar?
4.
Bagaimana cara menjaga kelestarian hutan?
1.1
Tujuan Kajian
Adapun tujuan
penulisan Karya Tulis Ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui peranan hutan terhhadap keseimbangan alam.
2. Untuk
mengetahui dampak dari penebangan hutan secara liar.
3. Untuk
mengetahui cara menanggulangi akibat dari penebangan hutan secara liar.
4. Untuk
mengetahui cara menjaga kelestarian hutan.
1.2
Manfaat Kajian
Memberikan
informasi tentang fungsi huta bagi keseimbangan alam. Menjelaskan tentang
pentingnya menjaga kelestarian hutan.
1.3
Batasan
Masalah
Untuk menghindari
pembahasan yang terlalu panjang, dalam Karya Tulis Ilmiah ini, penulis hanya
membahas mengenai hutan, pengaruh penebangan hutan terhadap keseimbangan alam,
dampak penebangan hutan secara liar, serta cara menanggulangi akibat dari
penebangan hutan secara liar.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Hutan
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hutan adalah tanah luas yg ditumbuhi pohon-pohon
(biasanya tidak dipelihara orang). Pengertian lain dari hutan yaitu, hutan
adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi
antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta
menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan
yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup
tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Hutan menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999
adalah suatu kawasan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan sebagai sekumpulan ekosistem
dimana saling berhubungan erat antara hutan dan lingkungan baik itu berupa
pepohonan, benda-benda hayati dan non hayati, lingkungan pendukung (jasa)
dimana semua yang ada diatas selalu saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
Hutan secara keseluruhan merupakan kumpulan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya. Keanekaragaman hayati dalam suatu kawasan hutan alam terdapat
beragam jenis pepohonan, umur yang beragam dan tingkat kerapatan yang tidak teratur
dan pertumbuhan (riap yang berbeda).
Hutan adalah suatu
wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain
pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati
daerah yang cukup luas. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang
meiliki kawasan hutan yang sangat luas. Hutan memiliki banyak manfaat bagi kita
semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi, sehingga perlu kita jaga
karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa
kini dan masa yang akan datang.
2.2
Macam-macam
Jenis Hutan Di Indonesia
Berikut di bawah
ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara
Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian:
1.
Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh: pantai
timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2.
Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat
sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh: Nusa tenggara.
3. Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah
tumbuh di hutan rawa. Contoh: Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4. Hutan
Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di
sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang
sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang
tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh
manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal
jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh:
hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5. Hutan
Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim
kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di samping itu
hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu:
1. Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk
melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah /
punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu
dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi
orang dan tempat penelitian.
2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan
pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan
cadangan.
3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air
dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta
untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan
udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung
sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya
terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4. Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan
sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua
golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang
alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang
biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan
manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon
yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
2.3
Peran Hutan
dalam Suatu Sistem Lingkungan
Hutan tentunya sangat beperan penting dalam kelangsungan
hidup seluruh organisme di muka bumi ini. Bukan hanya memiliki satu atau dua
fungsi, namun hutan memiliki fungsi yang sangat banyak. Hutan bukanlah warisan
nenek moyang, tetapi pinjaman anak cucu kita yang harus dilestarikan. Jika
terjadi bencana, maka dipastikan, biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang
melakukan pencegahan secara dini. Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada
21 Januari 2004 Presiden Megawati merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua
komponen masyarakat bangsa untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis.
Dengan harapan, agar lahan kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada
gilirannya bermanfaat bagi masyarakat sendiri. Tujuan melibatkan komponen
masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu
sangat penting dijaga kelestariannya. Hutan memiliki fungsi yang penting bagi
kehidupan manusia diantaranya sebagai berikut:
1. Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa
depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri.
Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa
depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan
bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2.
Penahan
dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh
kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat
yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk
pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di
permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang
berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap
masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit
pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih
bersih dan sehat.
3.
Fungsi lindung
Dalam suatu kawasan hutan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengembalikan
erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
4. Fungsi
produksi
Dalam suatu kawasan hutan mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan untuk
kepentingan peningkatan devisa dan kesejahteraan masyarakat.
5. Fungsi
konservasi (perlindungan)
Dapat dikatakan sebagai fungsi pemeliharaan dan pengawetan keanekaragaman
hayati dan ekosistem yaitu hutan menjadi suatu kawasan konservasi yaitu kawasan
dengan lingkungan yang baik, udara yang segar dan pemandangan yang indah
seperti kawasan pelestarian alam (KPA) yang terdiri dari taman nasional, taman
hutan raya dan taman wisata. Kawasan suaka alam (KSA) terdiri dari cagar alam
(CA), suaka marga satwa (SM), dan cagar biosfer (CB).
2.4
Pengaruh Global di Hutan Tehadap Sistem Kehidupan
1. Pengaruh
terhadap iklim
Hutan merupakan produsen terbesar dari oksigen dan Indonesia memiliki banyak
hutan tropika basah sebagai penghasil terbesar oksigen.
2. Pengaruh
terhadap curah hujan
Pengaruh hutan terhadap curah hujan sangat besar. Di negara-negara kepulauan,
pengaruh curah hujan mencapai 60% dan di lautan 40%. Salah satu cara memperbaiki
iklim kita adalah dengan memperbaiki hutan kita agar perubahan-perubahan iklim
tidak terlalu variatif seperti mencairnya es di kutub, pemanasan global.
2.5
Peranan
Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan
Masyarakat
juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali
(reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan
juga tidak dapat dikendalikan. Beberapa peran serta masyarakat yang cukup
penting dalam pelestarian hutan di Indonesia: menanamkan kesadaran pentingnya
hutan, menghilangkan kebiasaan lading berpindah, menanam pohon, menjaga
lingkungan hidup, menghemat air bersih dan daur ulang.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan
pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup
adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai
bagian lingkungan hidup dan tidak dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar
hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam
melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang
lingkungan.
Masyarakat bertindak sosial dengan
memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan
kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya. Ada beberapa yang
dapat kita lakukan untuk menjalankan peranan itu, membangkitkan kesadaran dari
dalam diri, terutama sadar akan dampak buruk dari kerusakan kingkungan.
Mengadakan kegiatan sosialisasi dengan warga sekitar tempat tinggal untuk andil
dalam penghijauan. Bergotong royong juga merupakan salah satu upaya untuk
membangkitkan jiwa sosialisasi masyarakat.
Melakukan 3 hal tersebut secara tidak langsung
kita sudah menjalani peranan kita dalam menjaga lingkungan. Masih banyak hal
lain yang bisa kita lakukan, tentunya dengan sadar kita sendiri. Dalam
kehidupan sehari-hari, kita selalu berhubungan dengan lingkungan. Apapun yang
kita lakukan baik itu di dalam maupun di luar rumah pasti berhubungan dengan
lingkungan. Tetapi, lebih banyaknya kerusakan yang tampak jelas. Sedangkan sisi
positif dari yang kita lakukan hanya terlihat oleh kita sendiri. Memaklumi
keadaan yang mengakibatkan pemanasan global bukan hal yang biasa lagi, terkadang
kita sebagai manusia lalai dalam hal memelihara lingkungan.
2.6
Faktor
Penyebab Kerusakan Hutan
2.6.1
Segi Biosfik
1.
Illegal logging (Penebangan liar).
Terjadinya penebangan liar dalam suatu kawasan
hutan semakin memicu terjadinya kereusakan hutan dan menurunnya/berubah fungsi
hutan, walaupun penebangan liar telah dilarang selama bertahun-tahun oleh
pemerintah setempat dan pihak militer, namun sekarang ini terdapat bahaya besar
yang mengancam dengan merajalelanya pandangan “bebas bagi siapa saja” termasuk
penduduk untuk menebang kayu sebanyak-banyaknya.
2. Kebakaran
hutan
Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia ini, karena keteledoran dari
masyarakat itu sendiri yang tidak memperhatikan/tidak memperdulikan seperti
membuang puntung rokok ke hutan dan lain-lain. Penyebab kebakaran hutan
sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena
kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan
atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa
sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan
pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum
adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan
dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat,
murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya
sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun
(Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya
sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan
HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan
tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda
pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif
pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering
berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk
pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung,
hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para
pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang
merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah
dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif
negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran
demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini
kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat
tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
3. Perambahan
hutan
Petani yang menanam tanaman tahunan perkebunan dapat mengakibatkan ancaman
utama berupa kerusakan hutan yang diciptakan oleh petani kaya, imigran dan
pengusaha dari kota yang mengubah hutan menjadi lahan penanaman tanaman keras
yang menguntungkan. Hal ini menyebabkan semakin meluasnya perambahan sehingga
melewati tata batas hutan yang telah ditetapkan untuk tidak dijadikan sebagai
lahan pertanian atau perkebunan.
4.
Program pembangunan
Program pembangunan yang mendayagunakan lahan hutan seperti sawah, transmigrasi
(pemukiman), perkebunan, dan lain-lain sehingga hutan menjadi berubah fungsi
dan akan berakibat buruk bagi lingkungan.
5. Serangan
hama dan penyakit
Timbulnya ledakan hama secara besar-besaran akibat dari penggunaan pestisida
yang berlebihan sehingga membuat hama dan penyakit ada yang menjadi kebal
terhadap pestisida dan menyerang semua tumbuhan atau pepohonan yang ada dalam
suatu kawasan hutan.
2.6.2
Segi
Manajemen
1. Penegakan
Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa
lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan
Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di
lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk
mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan
bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling
bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal
yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering
juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi
benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan
dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik
diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak
dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
2. Perencanaan pembangunan yang kurang
memperhatikan kelestarian hutan
Perencanaan pembangunan yang kurang memperhatikan
kelestarian hutan seperti pembangunan rumah dari batu merah, dimana pabrik batu
merah berdiri di sekitar kawasan hutan, dimana pabrik itu menggunakan bahan
bakar kayu yang diambil dari hutan sehingga masyarakat beramai-ramai menggunduli
hutan untuk memenuhi kebutuhan pasokan kayu bakar dari pabrik batu merah.
3. Persepsi dan pemahaman masyarakat yang
tidak tepat
Persepsi dan pemahaman masyarakat yang tidak tepat
terhadap sumber daya hutan, dimana masyarakat lebih dominan menanam tanaman
pertanian dari pada tanaman kehutanan karena waktu yang dibutuh kan oleh
tanaman pertanian lebih cepat menghasilkan daripada tanaman kehutanan.
Ekosistem adalah suatu sistem dimana terdapat hubungan timbal balik antara
organisme dan lingkungannya (biotik dan abiotik) serta terdapat pula
pertukaran/arus energi dan materi diantara organisme dengan lingkungan
tersebut. Ekosistem terbagi dua yaitu : ekosistem alami yaitu hutan alam dan
sungai, sedangkan ekosistem buatan antara lain waduk, lahan pertanian,
pemukiman dan lain-lain. Ekosistem alami mempunyai kemantapan yang tinggi
dibanding ekosistem buatan. Ciri-ciri dari ekosistem yaitu terjadinya hubungan
ekologi dan sistem yang ada atau hubungan timbal balik antara manusia dengan
lingkungan dan membentuk suatu kesatuan.
4. Mentalitas
Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk
menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk
kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan
disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih
sempurna dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris seperti ini menjadikan
manusia sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi
lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan
dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang
dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan
sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang.
Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat
dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan
dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian.
Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan
dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan
mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara
pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam
struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah
membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan
bahkan terlibat di dalamnya.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Jenis
Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian non eksperimen. Menggunakan metode penelitian deskriptif
dan eksplanatoris. Menguraikan beberapa data yang ada dan menjelaskannya dengan
pengembangan teori.
3.2
Jenis dan
Sumber Data
Data yang diambil
adalah data dalam bentuk tertulis dan data gambar. Data diambil dari dua
sumber, yaitu: media cetak dan media elektronik. Dari media cetak yaitu buku
resensi dan buku pelajaran. Dari media elektronik yaitu internet.
3.3
Analisis
Data
Analisis data
secara deskriptif sesuai teori yang ada. Mengumpulkan seluruh data yang ada dan
mengelompokkannya. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh. Interpretasi data
secara logika, teori/ pengetahuan, dan kenyataan/fakta. Pengambilan suatu
kesimpulan baru sebagai pengembangan teori.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Dampak Kerusakan Hutan Terhadap Lingkungan
Dampak kerusakan
hutan terhadap lingkungan, memberi akibat kepada mahluk hidup di sekitarnya,
baik dalam hutan maupun di luar hutan. Kerusakan hutan dengan intensitas yang
besar berakibat negatif pada ekosistem hutan, namun ada kerusakan hutan
memberikan dampak positif terhadap kelangsungan permudaan di dalam hutan.
Jenis-jenis pohon
yang hidup di dalam hutan mempunyai kemampuan adaptasi yang berbeda terhadap
cahaya. Ada yang tergolong dalam jenis intoleran atau jenis senang cahaya dan
ada yang termasuk dalam jenis toleran atau jenis yang memerlukan naungan atau
jumlah intesitas cahaya yang terbatas. Sedangkan ada jenis yang tergolong dalam
"Gap Opportunists", banyak di dalamnya jenis-jenis dari family
Dipterocarpaceae.
Jenis-jenis gap
opportunist mengambil keuntungan positif dari celah-celah (gap) yang terbentuk
karena tumbangnya pohon-pohon yang besar. Permudaan jenis ini dapat tumbuh di
bawah naungan pohon induk tetapi bila beberapa tahun tidak ada perubahan cahaya
matahari yang masuk sampai ke dasar maka akan terjadi kematian masal dari
semai-semai ini.
Dalam proses alami
pohon-pohon akan menjadi tua dan mati, tumbangnya pohon-pohon tua ini membuka
peluang bagi hidupnya semai-semai yang memerlukan cahaya dalam pertumbuhan.
Kerusakan hutan atau istilahnya "disturbance" ganguan-gangguan
dalam intensitas yang terbatas memberikan dampat posistif terhadap pertumbuhan
semai-semai dan regenerasi di dalam hutan. Semua ini terjadi agar keseimbangan
ekosistem dalam hutan dapat terjadi melalui proses alami yang berjalan dengan
baik. Namun bila intensitas kerusakan hutan itu tinggi melebihi "daya
lenting" yang ada, maka akan terjadi deforestasi yang menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan hutan
akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
1. Efek
Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan merupakan
paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan
dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan
kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan
semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat
seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi
cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi
panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali
kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di
permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan
kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung
terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub
utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya
permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan
terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi
semakin kering.
2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3)
yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang
berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan,
meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan
ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin
lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet
akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan
kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
3. Kepunahan Species
Hutan di Indonesia
dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah
pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami
kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu
Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu
species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh tahun
terakhir ini.
4. Merugikan Keuangan Negara.
Sebenarnya bila
pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan
dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.
Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah
sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak
98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan
permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini
dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut
diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal
inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang
akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat
Indonesia.
5. Banjir.
Dalam peristiwa
banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah
satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai
daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk
mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di
waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya.
Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang,
sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan
mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih
rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan
semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian
materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan
Jawa tengah adalah contoh nyata.
4.2
Dampak dan
Kerugaian Penembangan Hutan Secara Liar
Penebangan liar
yang mengakibatkan dampak negatif pada kelestarian sumber daya hutan telah
menyebabkan berbagai kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas
tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah social,
politik dan lingkungan.
Dari perspektif
ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan
pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan
oleh illegal logging, mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi
yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya
pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi
dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman
produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh
masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat
kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana
(cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai
anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat
maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor
kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat
berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang
ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan
industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang
kehancuran.
Dari segi sosial
dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya
perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara
yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah
lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh
sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk
dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan
yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak
terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan,
berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta
hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan
dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan
tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga
dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya
menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya
penebangan liar.
Berubahnya struktur
dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan
lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah
perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang
berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar
dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga
kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi
adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan
kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke
keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.
Pelestarian hutan Perlu dan Harus secapatnya
dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu
hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan
menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu
penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang
kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan
maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah,
dan menyimpan cadangan air.
Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian
semakin merebak karena untuk usaha pertanian bergeser dari lahan subur yang
terus berkurang ke lahan marginal yang kurang subur (hutan), demikian pula
penebangan hutan tak terkendali untuk memenuhi kebutuhan kayu baik untuk bahan
bagunan, bahan perkakas rumah tangga, maupun untuk bahan bakar. Kita bisa
menghitung berapa volume kayu untuk semua kebutuhan tadi, dan berapa dari luar
Jawa yang masuk, dan berapa yang dihasilkan oleh Perhutani, maka akan tidak
seimbang, sehingga kekurangan itu berasal dari hutan di sekitar kita sendiri,
yang seharusnya kita lestarikan dan kita jaga bersama.
Upaya yang perlu
dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengelolaan hutan.
4.3
Cara
Menanggulangi akibat Penebangan Liar
4.3.1
Upaya
Mengatasi Kerusakan Hutan akibat Penebangan Liar
Upaya mengatasi
kerusakan hutan, yaitu:
a. Masyarakat
harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
b. Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan penebangan
hutan.
c. Melakukan
tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan
hidup.
d. Menetapkan
peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e. Mengadakan
pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f. Mengeluarkan
Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982
tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup.
4.3.2
Langkah-langkah Menjaga
Kelestarian Hutan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh
pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan terhadap
kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih
parah. Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah
terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan
individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi
hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke
depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan
penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat
yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga
kelestarian hutan tersebut.
Langkah kedua,
pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan.
Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan
pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
Langkah ketiga adalah pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan
/ penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat
hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum
yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam
melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa
yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung
serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong -
cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan
yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap
pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal
yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi
terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang -
undang itu tidak dilanggar.
Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan
yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan
ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan
situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan
yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi
yang berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara
kontinyu dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang
dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta
dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Hutan tentunya
sangat berperan penting bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di dunia ini.
Hutan tidak hanya memiliki satu atau dua fungsi, namun hutan memilki banyak
fungsi yang mungkin masih belum diketahui masyarakat kebanyakan. Sebagai
contoh, hutan berfungsi sebagai paru-paru bumi atau penghasil oksigen bagi
makhluk hidup di dunia ini, hutan dapat mengatur iklim, hutan dapat mencegah
banjir, hutan sebagai tempat habitat fauna, dan masih banyak lagi. Untuk itu, kita
perlu menjaga kelestarian hutan demi kelangsungan hidup makhluk hidup di muka
bimu ini.
Dampak dari
penggundulan hutan sangatlah berakibat pada keadaan lingkungan sekitar hutan
tersebut. Entah dampak secara langsung, maupun tidak langsung. Contohnya seperti,
rusaknya lapisan ozon, punahnya spesiaes tertentu karena habitatnya rusak,
banjir kekeringan di musim panas, dsb.
Masyarakat dapat
menanggulangi akibat dari penggundulan hutan secara liar, dengan cara melakukan
reboisasi, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga hutan,
dsb.
Untuk menjaga
kelestarian hutan, tentunya ada banyak cara. Sebagai contoh, tidak membuang
sampah sembarangan di sekitar hutan, tidak menebang pohon secara liar,
melakukan reboisasi pada hutan yang sudah gundul, tidak menggunakan pepohonan
dan kayu dengan berlebihan, dsb.
5.2
Saran
Kepada semua pihak
yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan lindung, baik Perum
Perhutani, Dinas Kehutanan, maupun Pemda setempat harus lebih aktif dalam
proses pelestarian alam. Pemahaman masyarakat mengenai dampak dari penebangan
hutan sangatlah kurang. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup perlu dan harus
dilakukan. Masyarakat tidak sepenuhnya memahami akibat yang akan terjadi
nantinya. Upaya penanganan dan pencegahan harus segera dilakukan, mulai dari
reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan hutan, serta menindak tegas
para pelaku penebangan liar.
DAFTAR PUSTAKA
http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._BIOLOGI/195512191980021-YUSUF_HILMI_ADISENDJAJA/ANALISIS_DAMPAK_PEMBANGUNAN_THDP_LING.pdf
http://mimpi22.wordpress.com/2010/04/22/dampak-kerusakan-hutan-terhadap-lingkungan-hidup/
(http://gudangmakalah.blogspot
.com/2009/03/makalah-pengaruh-kerusakan-hutan.html)