Rabu, 25 Februari 2015

LIRIK LAGU "BREATH" S.M. THE BALLAD (KOREAN VER.)



LIRIK LAGU "BREATH" S.M. THE BALLAD (KOREAN VER.)

Korean

[Jonghyun] Nado moreulge jeonhwagireul deulgo marasseo

 naya…cheom oreanmaniya
neomu himi deureoseo jabgido mianhaeseo
neoreul bonaen ge… huhwidwaeseo hansumman swineungeol


[Taeyeon] Neomu nollaseo mari naojido anhasseo
ddeollineungaseumman budjabasseo
manhi himdeunji jigeum eodi ittneunji
mudgido jeone nunmuri heulleosseo
[All] Ne sumsuriman deullyeodo geurae

[All] Nunmuri ireohke heulleonaerimyeon
[Jonghyun] Akkideon nae jageun chueogdeulmajeodo [All] Eojjeol jul molla
[All] Neomu apaseo seoro nohajugil yaksokhaejiman
[Jonghyun] Jasin eobseul ddae,
[All] Gakkeum sumsorirado deullyeojugil

  [Jonghyun] Sumeul swineun ge maeil nuneul deuneun ge
gyeou harureul saneun ge
[Taeyeon] Jugneun geot boda himi deundago nege mareul mothaesseo
geokjeonghal geot gataseo…
[All] Babocheoroeom hansumman swineun geol


[All] Nunmuri ireohke heulleonaerimyeon
akkideon nae jageun chueogdeulmajeodo eojjeol jul molla
neomu apaseo seoro nohajugil yaksokhaejiman
jasin eobseul ddae,
gakkeum sumsorirado deullyeojugil

 
[Taeyeon] Hagopeun mari manhado
nan amu maldo meot hago…
da gwaenchanadago seororeul dalleago ([All] Apahaesseo)
[Jonghyun] Da dwideurrimyeon urin haengbokhagiman haesseo
[All] Nohji mothago isseo

Terlalu banyak kata yang ingin aku  katakan



[All] Nunmuri ireohke heulleonaerimyeon
[Jonghyun] Akkideon nae jageun chueogdeulmajeodo [All] Eojjeol jul molla
neomu apaseo seoro nohajugil yaksokhaejiman
[Jonghyun] Jakku nega saenggak nal ttaen..
[Taeyeon] Cheomeul su eobsi himdeul ttaen…
[All] Ireohkerado gakkeum sumsorirado deullyeojugil

Indonesian translet
Tanpa sadar, tangan ini telah menggenggam telephone
“Ini aku, sudah lama bukan?”
Semua ini sungguh terlalu berat,
Tapi aku merasa jahat jika terus mempertahankanmu
Tapi membiarkanmu pergi hanya meninggalkan penyesalan
Nafas berat mewakili perasaan ini

Semua terlalu mengejutkan,
Sampai tidak ada satu katapun yang ku ucap
Hanya terdiam, dengan menggenggam hati yang berdebar ini
“Apa kamu mengalami banyak kesulitan?”
“Dimana sekarang?”
Sebelum semua itu terucap, air mata terlebih dulu mengalir
Dan hanya mendengar hembusan nafas beratmu 


Ketika air mata ini mengalir
Semua kenangan kembali teringat
Dan aku tidak tahu harus melakukan apa
Semua terlalu menyakitkan,
Karen kita berjanji untuk saling melepas pergi
Tapi ketika hati ini kembali tidak yakin
Setidaknya izinkan aku mendengar hembusan nafasmu

Nafas ini, membuka mata ini setiap hari
Sulit untuk sekedar melewati hari demi hari
Aku bahkan tidak bisa mengatakan padamu
Melewati semua ini lebih menyakitkan dari semua rasa sakit
Mengingat kau hanya akan khawatir,
Seperti orang bodoh, kubiarkan nafas berat ini mewakili

Ketika air mata ini mengalir
Semua kenangan kembali teringat
Dan aku tidak tahu harus melakukan apa
Semua terlalu menyakitkan,
Karen kita berjanji untuk saling melepas pergi
Tapi ketika hati ini kembali tidak yakin
Setidaknya izinkan aku mendengar hembusan nafasmu 

Tapi aku tidak bisa mengatakan semua itu
Kita mengatakan semua baik baik saja,
Menghibur hati masing – masing yang sebenarnya terluka
Ketika aku mengingat masa lalu,
Dimana kita begitu bahagia,
Terlintas dalam benak, seharusnya kita tidak berpisah 

Ketika air mata ini mengalir
Semua kenangan kembali teringat
Dan aku tidak tahu harus melakukan apa
Semua terlalu menyakitkan,
Karen kita berjanji untuk saling melepas pergi
Ketika aku yang selalu saja memikirkanmu
Ketika semuanya semakin menyakitkan

Tolong izinkanlan aku, Setidaknya mendengar hembusan nafasmu
 
 


 

Rabu, 21 Januari 2015

KTI Bahasa Indonesia Dampak penggundulan Hutan terhadap Keseimbangan Alam



DAMPAK PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR TERHADAP KESEIMBANGAN ALAM DAN CARA MENANGGULANGINYA

Disusun untuk Melengkapi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
OLEH
SEKAR PALUPI
9G - 32



DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG
SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA NEGERI 4 MALANG
MALANG
2015



DAMPAK PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR TERHADAP KESEIMBANGAN ALAM DAN CARA MENANGGULAGINYA

Disusun untuk Melengkapi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia




OLEH
SEKAR PALUPI
9G - 32




DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG
SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA NEGERI 4 MALANG
MALANG
2015



LEMBAR PENGESAHAN

Karya Tulis Ilmiah dengan Judul Dampak Penebangan Hutan secara Liar Terhadap Keseimbangan Alam dan Cara Menanggulanginya.


Oleh
Sekar Palupi    (9G - 32)



Telah disetujui:
Malang, 5 Januari 2015



Guru Pengajar Bahasa Indonesia,
 
Dra. Poppy Shofiyah MF
NIP. 1961 0215 1988032 006



KATA PENGANTAR
Assalamu’allaikum wr. wb.
            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini. Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
            Di era yang semakin modern ini, sudah banyak dijumpai hutan-hutan yang sudah habis pepohonannya karena penebangan tanpa alasan yang jelas. Penebangan hutan bukan hanya merambah daerah perkotaan saja, namun daerah pedesaan yang semula jauh dari kata ‘polusi dan hutan gundul’, kini sudah mulai menjadi incaran para pengusaha untuk dijadikan lahan bisnis mereka. Dampak dari penebangan hutan secara liar juga mempengaruhi keseimbangan alam.
            Dalam karya tulis ilmiah ini, saya akan membahas tentang penggundulan hutan, dampak penggundulan hutan terhadap keseimbangan alam, serta cara menanggulanginya.
Saya menyampaikan terima kasih kepada:
1.      Keluarga saya yang telah mendukung dan membantu saya dalam menyusun karya tulis ilmiah ini.
2.      Dra. Poppy Shofiyah MF, selaku guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia sekaligus pembimbing dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
3.      Bapak dan Ibu Guru serta karyawan SMP Negeri 4 Malang.
4.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
            Namun, saya menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih belum sempurna. Maka kritik dan saran sangat ddiperlukan demi peningkatan karya tulis ilmiah ini.
            Semoga, karya tulis ini, dapat bermanfaat dan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peranan hutan bagi keseimbangan alam ini. Khususnya bagi Indonesia tercinta kita. Amin.
Wassalamu’allaikum wr. wb.
Malang, 29 Nopember 2014
                                Penulis


 



DAFTAR ISI
        Halaman
LEMBAR PENGESAHAN……………………………………………….... i
KATA PENGANTAR………………………………………………………..         ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………….............. iii
BAB I    PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2        Rumusan Masalah ........................................................................... 2
1.3        Tujuan Kajian................................................................................... 2
1.4        Manfaat Kajian ............................................................................... 2
1.5        Batasan Masalah ............................................................................. 2
BAB II   TINJAUAN PUSTAKA
2.1        Pengertian Hutan ............................................................................ 3
2.2        Macam-macam Jenis Hutan di Indonesia ....................................... 4
2.3        Peran Hutan dalam Suatu Sistem Lingkungan................................ 5
2.4        Pengaruh Global di Hutan Tehadap Sistem Kehidupan.................. 7
2.5        Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan........................... 7
2.6        Faktor Penyebab Kerusakan Hutan................................................. 8
BAB III METODE KAJIAN
3.1        Jenis Penelitian.................................................................................. 13
3.2        Jenis dan Sumber Data ....................................................................  13
3.3        Analisis Data .................................................................................... 13
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1     Dampak Kerusakan Hutan Terhadap Lingkungan.............................  14
4.2     Dampak dan Kerugaian Penembangan Hutan Secara Liar................. 16
4.3     Cara Menanggulangi akibat Penebangan Liar.................................... 19
BAB V   PENUTUP
5.1     Kesimpulan ........................................................................................ 21
5.2     Saran .................................................................................................. 21
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………23



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Hutan memiliki peran penting dalam keseimbangan alam. Pepohonan dalam hutan mempunyai banyak fungsi diantaranya adalah: menahan laju erosi tanah, menyerap karbondioksida, menambah unsur hara tanah, pelindung spesies mahluk hidup tertentu, penyimpan air hujan dan sumber air, mampu mengurangi kecepatan angin dan lain sebagainya. Di era modern ini, keberadaan hutan kurang diperhatikan lagi. Penebangan hutan secara besar-besaran, menyebabkan keseimbangan alam dan lingkungan menjadi terganggu. Masyarakat kurang memperhatikan seberapa penting keberadaan hutan terhadap kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.
75 % wilayah Indonesia terdiri dari hutan baik itu hutan lindung, suaka alam dan hutan wisata, hutan produksi terbatas dan tetap serta hutan produksi dapat dikonversi. Secara garis besar fungsi hutan dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu fungsi ekologis, hidrologis, ekonomis dan kultural. Untuk itu hutan sangat bermanfaat dalam menjaga keseimbangan ekologis di negara kita.
Begitu banyak dampak dari penggundulan hutan yang masih belum diketahui masyarakat kebanyakan. Dampak pembalakan liar ini sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan seperti perubahan cuaca yang tidak menentu, banjir bandang, sumber air berkurang, erosi, tanah longsor dan curah hujan serta hari hujan yang berkurang. Mengapa demikian? Karena pepohonan yang berfungsi menyerap air hujan sudah berkurang. Bencana ekologis seperti ini akan terus menimpa penduduk sekitar hutan jikalau tidak segera diatasi. Bencana ekologis ini terjadi karena ketidakseimbangan ekologis dan alam terus dieksploitasi tanpa adanya upaya pelestarian.
Selain itu, dampak ekonomis juga dirasakan masyarakat sekitar hutan. Masyarakat kesulitan mencari kayu bakar dan kayu jati. Lebih dari itu, ketika musim hujan tiba, kerap terjadi banjir bandang yang menybabkan ladang pertanian warga menjadi rusak, sehingga ketika musim kemarau tiba, lahan itu tidak bisa ditanami lagi. Seperti yang terjadi di BKPH Dander Kabupaten Bojonegoro, yang sekarang sering terjadi banjir bandang, tanah longsor, debit sumber air berkurang, suhu udara semakin panas dan curah hujan semakin berkurang akibat pembalakan liar yang terjadi pada tahun 2001-2002. Untuk itu, sangat perlu disadari bahwa hutan sangat dibutuhkan keberadaannya bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini.

1.2              Rumusan Masalah
1.         Bagaimanakah peranan hutan terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup di dunia ini?
2.         Apa dampak dari penebangan hutan secara liar?
3.         Bagaimana cara menanggulangi akibat dari penebangan hutan secara liar?
4.         Bagaimana cara menjaga kelestarian hutan?

1.1              Tujuan Kajian
Adapun tujuan penulisan Karya Tulis Ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui peranan hutan terhhadap keseimbangan alam.
2.      Untuk mengetahui dampak dari penebangan hutan secara liar.
3.      Untuk mengetahui cara menanggulangi akibat dari penebangan hutan secara liar.
4.      Untuk mengetahui cara menjaga kelestarian hutan.

1.2              Manfaat Kajian
Memberikan informasi tentang fungsi huta bagi keseimbangan alam. Menjelaskan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.

1.3              Batasan Masalah
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu panjang, dalam Karya Tulis Ilmiah ini, penulis hanya membahas mengenai hutan, pengaruh penebangan hutan terhadap keseimbangan alam, dampak penebangan hutan secara liar, serta cara menanggulangi akibat dari penebangan hutan secara liar.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1              Pengertian Hutan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hutan adalah tanah luas yg ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Pengertian lain dari hutan yaitu, hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Hutan menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kawasan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan sebagai sekumpulan ekosistem dimana saling berhubungan erat antara hutan dan lingkungan baik itu berupa pepohonan, benda-benda hayati dan non hayati, lingkungan pendukung (jasa) dimana semua yang ada diatas selalu saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Hutan secara keseluruhan merupakan kumpulan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Keanekaragaman hayati dalam suatu kawasan hutan alam terdapat beragam jenis pepohonan, umur yang beragam dan tingkat kerapatan yang tidak teratur dan pertumbuhan (riap yang berbeda).
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang meiliki kawasan hutan yang sangat luas. Hutan memiliki banyak manfaat bagi kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi, sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.


2.2              Macam-macam Jenis Hutan Di Indonesia
Berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian:
1.         Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh: pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2.         Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh: Nusa tenggara.
3.      Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh: Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4.       Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh: hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5.       Hutan Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu:
1.      Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.
2.      Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.
3.      Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4.      Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.

2.3              Peran Hutan dalam Suatu Sistem Lingkungan
Hutan tentunya sangat beperan penting dalam kelangsungan hidup seluruh organisme di muka bumi ini. Bukan hanya memiliki satu atau dua fungsi, namun hutan memiliki fungsi yang sangat banyak. Hutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman anak cucu kita yang harus dilestarikan. Jika terjadi bencana, maka dipastikan, biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini. Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi masyarakat sendiri. Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga kelestariannya. Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai berikut:
1.      Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2.      Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
3.      Fungsi lindung
Dalam suatu kawasan hutan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengembalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
4.      Fungsi produksi
Dalam suatu kawasan hutan mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan untuk kepentingan peningkatan devisa dan kesejahteraan masyarakat.
5.      Fungsi konservasi (perlindungan)
Dapat dikatakan sebagai fungsi pemeliharaan dan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem yaitu hutan menjadi suatu kawasan konservasi yaitu kawasan dengan lingkungan yang baik, udara yang segar dan pemandangan yang indah seperti kawasan pelestarian alam (KPA) yang terdiri dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata. Kawasan suaka alam (KSA) terdiri dari cagar alam (CA), suaka marga satwa (SM), dan cagar biosfer (CB).

2.4              Pengaruh Global di Hutan Tehadap Sistem Kehidupan
1.      Pengaruh terhadap iklim
Hutan merupakan produsen terbesar dari oksigen dan Indonesia memiliki banyak hutan tropika basah sebagai penghasil terbesar oksigen.
2.      Pengaruh terhadap curah hujan
Pengaruh hutan terhadap curah hujan sangat besar. Di negara-negara kepulauan, pengaruh curah hujan mencapai 60% dan di lautan 40%. Salah satu cara memperbaiki iklim kita adalah dengan memperbaiki hutan kita agar perubahan-perubahan iklim tidak terlalu variatif seperti mencairnya es di kutub, pemanasan global.

2.5              Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan
Masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian hutan di Indonesia: menanamkan kesadaran pentingnya hutan, menghilangkan kebiasaan lading berpindah, menanam pohon, menjaga lingkungan hidup, menghemat air bersih dan daur ulang.
 Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
 Masyarakat bertindak sosial dengan memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya. Ada beberapa yang dapat kita lakukan untuk menjalankan peranan itu, membangkitkan kesadaran dari dalam diri, terutama sadar akan dampak buruk dari kerusakan kingkungan. Mengadakan kegiatan sosialisasi dengan warga sekitar tempat tinggal untuk andil dalam penghijauan. Bergotong royong juga merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan jiwa sosialisasi masyarakat.
 Melakukan 3 hal tersebut secara tidak langsung kita sudah menjalani peranan kita dalam menjaga lingkungan. Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan, tentunya dengan sadar kita sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu berhubungan dengan lingkungan. Apapun yang kita lakukan baik itu di dalam maupun di luar rumah pasti berhubungan dengan lingkungan. Tetapi, lebih banyaknya kerusakan yang tampak jelas. Sedangkan sisi positif dari yang kita lakukan hanya terlihat oleh kita sendiri. Memaklumi keadaan yang mengakibatkan pemanasan global bukan hal yang biasa lagi, terkadang kita sebagai manusia lalai dalam hal memelihara lingkungan.

2.6              Faktor Penyebab Kerusakan Hutan
2.6.1        Segi Biosfik
1.      Illegal logging (Penebangan liar).
Terjadinya penebangan liar dalam suatu kawasan hutan semakin memicu terjadinya kereusakan hutan dan menurunnya/berubah fungsi hutan, walaupun penebangan liar telah dilarang selama bertahun-tahun oleh pemerintah setempat dan pihak militer, namun sekarang ini terdapat bahaya besar yang mengancam dengan merajalelanya pandangan “bebas bagi siapa saja” termasuk penduduk untuk menebang kayu sebanyak-banyaknya.
2.      Kebakaran hutan
Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia ini, karena keteledoran dari masyarakat itu sendiri yang tidak memperhatikan/tidak memperdulikan seperti membuang puntung rokok ke hutan dan lain-lain.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:

a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk  insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
3.      Perambahan hutan
Petani yang menanam tanaman tahunan perkebunan dapat mengakibatkan ancaman utama berupa kerusakan hutan yang diciptakan oleh petani kaya, imigran dan pengusaha dari kota yang mengubah hutan menjadi lahan penanaman tanaman keras yang menguntungkan. Hal ini menyebabkan semakin meluasnya perambahan sehingga melewati tata batas hutan yang telah ditetapkan untuk tidak dijadikan sebagai lahan pertanian atau perkebunan.
4.      Program pembangunan
Program pembangunan yang mendayagunakan lahan hutan seperti sawah, transmigrasi (pemukiman), perkebunan, dan lain-lain sehingga hutan menjadi berubah fungsi dan akan berakibat buruk bagi lingkungan.
5.      Serangan hama dan penyakit
Timbulnya ledakan hama secara besar-besaran akibat dari penggunaan pestisida yang berlebihan sehingga membuat hama dan penyakit ada yang menjadi kebal terhadap pestisida dan menyerang semua tumbuhan atau pepohonan yang ada dalam suatu kawasan hutan.


2.6.2        Segi Manajemen
1.      Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
2.      Perencanaan pembangunan yang kurang memperhatikan kelestarian hutan
Perencanaan pembangunan yang kurang memperhatikan kelestarian hutan seperti pembangunan rumah dari batu merah, dimana pabrik batu merah berdiri di sekitar kawasan hutan, dimana pabrik itu menggunakan bahan bakar kayu yang diambil dari hutan sehingga masyarakat beramai-ramai menggunduli hutan untuk memenuhi kebutuhan pasokan kayu bakar dari pabrik batu merah.
3.      Persepsi dan pemahaman masyarakat yang tidak tepat
Persepsi dan pemahaman masyarakat yang tidak tepat terhadap sumber daya hutan, dimana masyarakat lebih dominan menanam tanaman pertanian dari pada tanaman kehutanan karena waktu yang dibutuh kan oleh tanaman pertanian lebih cepat menghasilkan daripada tanaman kehutanan. Ekosistem adalah suatu sistem dimana terdapat hubungan timbal balik antara organisme dan lingkungannya (biotik dan abiotik) serta terdapat pula pertukaran/arus energi dan materi diantara organisme dengan lingkungan tersebut. Ekosistem terbagi dua yaitu : ekosistem alami yaitu hutan alam dan sungai, sedangkan ekosistem buatan antara lain waduk, lahan pertanian, pemukiman dan lain-lain. Ekosistem alami mempunyai kemantapan yang tinggi dibanding ekosistem buatan. Ciri-ciri dari ekosistem yaitu terjadinya hubungan ekologi dan sistem yang ada atau hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan dan membentuk suatu kesatuan.
4.      Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.




BAB III
METODE PENELITIAN

3.1              Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimen. Menggunakan metode penelitian deskriptif dan eksplanatoris. Menguraikan beberapa data yang ada dan menjelaskannya dengan pengembangan teori.

3.2              Jenis dan Sumber Data
Data yang diambil adalah data dalam bentuk tertulis dan data gambar. Data diambil dari dua sumber, yaitu: media cetak dan media elektronik. Dari media cetak yaitu buku resensi dan buku pelajaran. Dari media elektronik yaitu internet.

3.3              Analisis Data
Analisis data secara deskriptif sesuai teori yang ada. Mengumpulkan seluruh data yang ada dan mengelompokkannya. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh. Interpretasi data secara logika, teori/ pengetahuan, dan kenyataan/fakta. Pengambilan suatu kesimpulan baru sebagai pengembangan teori.

 






BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1              Dampak Kerusakan Hutan Terhadap Lingkungan
Dampak kerusakan hutan terhadap lingkungan, memberi akibat kepada mahluk hidup di sekitarnya, baik dalam hutan maupun di luar hutan. Kerusakan hutan dengan intensitas yang besar berakibat negatif pada ekosistem hutan, namun ada kerusakan hutan memberikan dampak positif terhadap kelangsungan permudaan di dalam hutan.
Jenis-jenis pohon yang hidup di dalam hutan mempunyai kemampuan adaptasi yang berbeda terhadap cahaya. Ada yang tergolong dalam jenis intoleran atau jenis senang cahaya dan ada yang termasuk dalam jenis toleran atau jenis yang memerlukan naungan atau jumlah intesitas cahaya yang terbatas. Sedangkan ada jenis yang tergolong dalam "Gap Opportunists", banyak di dalamnya jenis-jenis dari family Dipterocarpaceae.
Jenis-jenis gap opportunist mengambil keuntungan positif dari celah-celah (gap) yang terbentuk karena tumbangnya pohon-pohon yang besar. Permudaan jenis ini dapat tumbuh di bawah naungan pohon induk tetapi bila beberapa tahun tidak ada perubahan cahaya matahari yang masuk sampai ke dasar maka akan terjadi kematian masal dari semai-semai ini.
Dalam proses alami pohon-pohon akan menjadi tua dan mati, tumbangnya pohon-pohon tua ini membuka peluang bagi hidupnya semai-semai yang memerlukan cahaya dalam pertumbuhan. Kerusakan hutan atau istilahnya "disturbance" ganguan-gangguan dalam intensitas yang terbatas memberikan dampat posistif terhadap pertumbuhan semai-semai dan regenerasi di dalam hutan. Semua ini terjadi agar keseimbangan ekosistem dalam hutan dapat terjadi melalui proses alami yang berjalan dengan baik. Namun bila intensitas kerusakan hutan itu tinggi melebihi "daya lenting" yang ada, maka akan terjadi deforestasi yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:

1.   Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.
2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
3. Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh tahun terakhir ini.
4. Merugikan Keuangan Negara.
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
5. Banjir.
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.

4.2              Dampak dan Kerugaian Penembangan Hutan Secara Liar
Penebangan liar yang mengakibatkan dampak negatif pada kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah social, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging, mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
            Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar.
Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.
 Pelestarian hutan Perlu dan Harus secapatnya dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
            Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian semakin merebak karena untuk usaha pertanian bergeser dari lahan subur yang terus berkurang ke lahan marginal yang kurang subur (hutan), demikian pula penebangan hutan tak terkendali untuk memenuhi kebutuhan kayu baik untuk bahan bagunan, bahan perkakas rumah tangga, maupun untuk bahan bakar. Kita bisa menghitung berapa volume kayu untuk semua kebutuhan tadi, dan berapa dari luar Jawa yang masuk, dan berapa yang dihasilkan oleh Perhutani, maka akan tidak seimbang, sehingga kekurangan itu berasal dari hutan di sekitar kita sendiri, yang seharusnya kita lestarikan dan kita jaga bersama.
Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

4.3              Cara Menanggulangi akibat Penebangan Liar
4.3.1        Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan akibat Penebangan Liar
Upaya mengatasi kerusakan hutan, yaitu:
a.       Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan penebangan hutan.
c.       Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
d.      Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e.       Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f.       Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup.

4.3.2        Langkah-langkah Menjaga Kelestarian Hutan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut.
 Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
Langkah ketiga adalah   pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.
 






BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1              Kesimpulan
Hutan tentunya sangat berperan penting bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di dunia ini. Hutan tidak hanya memiliki satu atau dua fungsi, namun hutan memilki banyak fungsi yang mungkin masih belum diketahui masyarakat kebanyakan. Sebagai contoh, hutan berfungsi sebagai paru-paru bumi atau penghasil oksigen bagi makhluk hidup di dunia ini, hutan dapat mengatur iklim, hutan dapat mencegah banjir, hutan sebagai tempat habitat fauna, dan masih banyak lagi. Untuk itu, kita perlu menjaga kelestarian hutan demi kelangsungan hidup makhluk hidup di muka bimu ini.
Dampak dari penggundulan hutan sangatlah berakibat pada keadaan lingkungan sekitar hutan tersebut. Entah dampak secara langsung, maupun tidak langsung. Contohnya seperti, rusaknya lapisan ozon, punahnya spesiaes tertentu karena habitatnya rusak, banjir kekeringan di musim panas, dsb.
Masyarakat dapat menanggulangi akibat dari penggundulan hutan secara liar, dengan cara melakukan reboisasi, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga hutan, dsb.
Untuk menjaga kelestarian hutan, tentunya ada banyak cara. Sebagai contoh, tidak membuang sampah sembarangan di sekitar hutan, tidak menebang pohon secara liar, melakukan reboisasi pada hutan yang sudah gundul, tidak menggunakan pepohonan dan kayu dengan berlebihan, dsb.

5.2              Saran
Kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan lindung, baik Perum Perhutani, Dinas Kehutanan, maupun Pemda setempat harus lebih aktif dalam proses pelestarian alam. Pemahaman masyarakat mengenai dampak dari penebangan hutan sangatlah kurang. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup perlu dan harus dilakukan. Masyarakat tidak sepenuhnya memahami akibat yang akan terjadi nantinya. Upaya penanganan dan pencegahan harus segera dilakukan, mulai dari reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan hutan, serta menindak tegas para pelaku penebangan liar.






DAFTAR PUSTAKA

http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._BIOLOGI/195512191980021-YUSUF_HILMI_ADISENDJAJA/ANALISIS_DAMPAK_PEMBANGUNAN_THDP_LING.pdf
http://mimpi22.wordpress.com/2010/04/22/dampak-kerusakan-hutan-terhadap-lingkungan-hidup/
(http://gudangmakalah.blogspot .com/2009/03/makalah-pengaruh-kerusakan-hutan.html)